Pasal 9
www.hukumonline.com (4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi. (5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya: a. gambaran umum; b. isu strategis; c. tujuan dan sasaran pengembangan; d. dasar kebijakan; e. pendekatan penanganan; f. prioritas pengembangan; g. skenario pendanaan; h. konsepsi kebijakan operasional; dan i. rencana strategis program pengembangan. (6) Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 8 (1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi. Pasal 9 (1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun: a. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM. b. Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK. (2) RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait. (3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi. BAB VI IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI 5 / 15
KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com Pasal 10 (1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu pada RISPAM dan SSK. (2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi: a. pembangunan infrastruktur baru; dan/atau b. rehabilitasi. Pasal 11 (1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh: a. setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau unit pengolahan setempat atau skala komunal; b. pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan c. badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan naskah kerja sama. (2) Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di daerah. BAB VII KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 12 (1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas. (2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 13 Gugus Tugas mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian; 6 / 15
www.hukumonline.com b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; dan e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 14 (1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan b. Wakil Ketua I (merangkap anggota) : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional c. Wakil Ketua II (merangkap anggota) : Menteri Dalam Negeri d. Sekretaris (merangkap anggota) : Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan e. Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2. Menteri Kesehatan; 3. Menteri Kelautan dan Perikanan; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 9. Sekretaris Kabinet. (3) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas. (4) Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur oleh Ketua Pengarah. Pasal 15 7 / 15
