Pasal 3
www.hukumonline.com Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip: a. non diskriminatif; b. terjangkau; c. perlindungan lingkungan; d. berkelanjutan; e. partisipasi masyarakat; dan f. keterpaduan. BAB III PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 3 (1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. kuantitas; b. kualitas; c. kontinuitas; dan d. keterjangkauan. (3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan; b. akses yang lebih luas bagi masyarakat; c. kontinuitas layanan; dan d. perlindungan dan pelestarian sumber air. BAB IV PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI Bagian Kesatu Standar Kualitas Air Minum Pasal 4 (1) Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum. (2) Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam 3 / 15
