Pasal 2
www.hukumonline.com BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 2. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. 3. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. 4. Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi. 5. Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik. 6. Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk Penyediaan Air Minum. 7. Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi Kabupaten/ Kota. 8. Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 10. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 13. Menteri adalah menteri teknis terkait. BAB II PRINSIP PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 2 2 / 15
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip: a. non diskriminatif; b. terjangkau; c. perlindungan lingkungan; d. berkelanjutan; e. partisipasi masyarakat; dan f. keterpaduan. BAB III PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 3 (1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. kuantitas; b. kualitas; c. kontinuitas; dan d. keterjangkauan. (3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan; b. akses yang lebih luas bagi masyarakat; c. kontinuitas layanan; dan d. perlindungan dan pelestarian sumber air. BAB IV PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI Bagian Kesatu Standar Kualitas Air Minum Pasal 4 (1) Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum. (2) Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam 3 / 15
PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip: a. non diskriminatif; b. terjangkau; c. perlindungan lingkungan; d. berkelanjutan; e. partisipasi masyarakat; dan f. keterpaduan. BAB III PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 3 (1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. kuantitas; b. kualitas; c. kontinuitas; dan d. keterjangkauan. (3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan; b. akses yang lebih luas bagi masyarakat; c. kontinuitas layanan; dan d. perlindungan dan pelestarian sumber air. BAB IV PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI Bagian Kesatu Standar Kualitas Air Minum Pasal 4 (1) Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum. (2) Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam 3 / 15
