Pasal 4
www.hukumonline.com Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip: a. non diskriminatif; b. terjangkau; c. perlindungan lingkungan; d. berkelanjutan; e. partisipasi masyarakat; dan f. keterpaduan. BAB III PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 3 (1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. kuantitas; b. kualitas; c. kontinuitas; dan d. keterjangkauan. (3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan; b. akses yang lebih luas bagi masyarakat; c. kontinuitas layanan; dan d. perlindungan dan pelestarian sumber air. BAB IV PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI Bagian Kesatu Standar Kualitas Air Minum Pasal 4 (1) Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum. (2) Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam 3 / 15
PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com (1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain. (2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota. BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pasal 16 Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala. Pasal 17 Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 18 (1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi. Pasal 19 (1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota. BAB IX PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI 8 / 15
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. (2) Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. menteri pada tingkat nasional; b. gubernur pada tingkat provinsi; dan c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 21 (1) Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal. Pasal 22 Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 23 Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui: a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan teknis air minum; b. pendampingan; dan c. pendidikan dan pelatihan. Pasal 24 (1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi. (2) Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis 9 / 15
www.hukumonline.com harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan. (3) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum. Pasal 25 Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi. Pasal 26 (1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum. Pasal 27 Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui: a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis sanitasi; b. pendampingan; dan c. pendidikan dan pelatihan. Pasal 28 (1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan, rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat. (2) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. (3) Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi. (4) Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional. (5) Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi. Pasal 29 10 / 15
