Pasal 15
www.hukumonline.com (3) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 13 Rencana sistem pusat permukiman Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya. Pasal 14 (1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti meliputi: a. pusat pemerintahan provinsi; b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat pendidikan tinggi; f. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; g. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; h. pusat kegiatan pertanian; i. pusat kegiatan pariwisata; j. pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata; k. pusat kegiatan industri pendukung pariwisata; l. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; m. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; n. pusat kegiatan olahraga; dan o. pusat jasa perikanan. Pasal 15 (1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti. (2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya meliputi: a. di Kawasan Perkotaan Mangupura, Kabupaten Badung, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 9 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; 4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang nasional dan regional; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan olahraga. b. di Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kabupaten Badung, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat kegiatan pariwisata; 4. pusat industri pendukung pariwisata; 5. pusat pendidikan tinggi; 6. pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; dan 7. pusat kegiatan olahraga. c. di Kawasan Perkotaan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat kegiatan pertanian; 3. pusat perdagangan dan jasa skala nasional; 4. pusat industri pendukung pariwisata; dan 5. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian. d. di Kawasan Perkotaan Gianyar, Kabupaten Gianyar, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat kegiatan pariwisata; 4. pusat industri pendukung pariwisata; 5. pusat kesehatan skala regional; 6. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; 7. pusat kegiatan pertanian; dan 8. pusat kegiatan olahraga. e. di Kawasan Perkotaan Ubud, Kabupaten Gianyar, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat kegiatan pariwisata; 3. pusat industri pendukung pariwisata; 4. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; dan 5. pusat kegiatan pertanian. f. di Kawasan Perkotaan Tabanan, Kabupaten Tabanan, terdiri atas: 10 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
