Pasal 16
www.hukumonline.com 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata; 4. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; 5. pusat kesehatan skala regional; dan 6. pusat kegiatan pertanian. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pasal 16 Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi sistem jaringan: transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan. Pasal 17 (1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. (2) Sistem jaringan transportasi terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (3) Sistem jaringan transportasi darat di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan perkeretaapian. (4) Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Sistem jaringan perkeretaapian di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api. (6) Sistem jaringan transportasi laut di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: a. tatanan kepelabuhanan; dan b. alur pelayaran. (7) Sistem jaringan transportasi udara di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: 11 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
