Pasal 14
www.hukumonline.com (3) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 13 Rencana sistem pusat permukiman Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya. Pasal 14 (1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti meliputi: a. pusat pemerintahan provinsi; b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat pendidikan tinggi; f. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; g. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; h. pusat kegiatan pertanian; i. pusat kegiatan pariwisata; j. pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata; k. pusat kegiatan industri pendukung pariwisata; l. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; m. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; n. pusat kegiatan olahraga; dan o. pusat jasa perikanan. Pasal 15 (1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti. (2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya meliputi: a. di Kawasan Perkotaan Mangupura, Kabupaten Badung, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 9 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
