PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 7
BAB 3 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KSSK mempunyai tugas:
mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang ditengarai Berdampak Sistemik;
menetapkan . . .
menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/LKBB Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik; dan
menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.
