PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 8
BAB 3 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KSSK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KSSK dibantu oleh sekretariat.
(2) Anggaran sekretariat dapat berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bank Indonesia, dan/atau LPS.
(3) Struktur organisasi dan tugas sekretariat ditetapkan
dengan keputusan KSSK.
