PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 26
BAB 6 — INSENTIF DAN FASILITAS
Pemerintah dan Bank Indonesia dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang Berdampak Sistemik yang dilakukan oleh sektor privat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
