PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 25
BAB 5 — PENANGANAN KRISIS
LPS dan/atau badan khusus untuk dan atas nama Pemerintah menjual saham dari penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan KSSK.
