PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 24
BAB 5 — PENANGANAN KRISIS
(1) Dalam hal menurut penilaian KSSK kondisi Krisis
dapat membahayakan perekonomian nasional, apabila diperlukan, KSSK berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia mengusulkan kepada Presiden membentuk badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang Perbankan.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan penambahan modal berupa penyertaan
modal sementara kepada bank/LKBB yang mengalami masalah solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat dilakukan oleh badan
khusus berdasarkan penunjukan KSSK.
