PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 21
BAB 5 — PENANGANAN KRISIS
(1) Pemberian FPD kepada bank Berdampak Sistemik
dalam kondisi Krisis dituangkan dalam perjanjian antara bank dan Bank Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah, yang dilengkapi dengan:
- daftar aset bank dengan nilai taksasi sementara yang menjadi agunan FPD; dan
- rencana kerja bank dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberian FPD.
(3) Pengikatan aset bank yang menjadi agunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bank Indonesia setelah dokumen agunan lengkap.
