PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 20
BAB 5 — PENANGANAN KRISIS
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai membahayakan
stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, KSSK menetapkan:
langkah-langkah penanganan Krisis termasuk perkiraan kebutuhan biaya penanganan Krisis;
pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Bank Indonesia yang pembiayaannya dari Pemerintah;
pemberian bantuan likuiditas kepada LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Pemerintah; dan
penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB yang mengalami masalah solvabilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPS/Pemerintah.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan penanganan Krisis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi beban Pemerintah.
