PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 19
BAB 4 — PENCEGAHAN KRISIS
(1) Dalam hal terdapat LKBB yang mengalami kesulitan
likuiditas dan/atau masalah solvabilitas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Departemen Keuangan, KSSK memutuskan kondisi LKBB tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.
(2) Dalam hal LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan Berdampak Sistemik, KSSK memutuskan kebijakan penanganan LKBB dimaksud.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata
cara penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas LKBB yang Berdampak Sistemik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
