PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 18
BAB 4 — PENCEGAHAN KRISIS
(1) Dalam hal bank dinyatakan sebagai Bank Gagal yang
ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan Bank Gagal tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.
(2) Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPS.
(3) Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi
untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Penanganan Kesulitan Likuiditas dan/atau Masalah Solvabilitas LKBB
