PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 17
BAB 4 — PENCEGAHAN KRISIS
(1) Dalam hal bank penerima FPD dinyatakan sebagai
Bank Gagal, berdasarkan keputusan KSSK:
Pemerintah mengganti dana FPD yang belum dilunasi oleh bank penerima FPD kepada Bank Indonesia;
Bank Indonesia menyerahkan piutang FPD dan agunannya kepada Menteri Keuangan melalui Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang beserta seluruh dokumen yang telah dicek kelengkapannya oleh Bank Indonesia; dan
LPS melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal.
(2) Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi
untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS.
Bagian Kedua
Penanganan Masalah Solvabilitas Bank
Yang Berdampak Sistemik
