PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 16
BAB 4 — PENCEGAHAN KRISIS
Apabila bank tidak dapat melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK, Bank Indonesia menyatakan bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK untuk memutuskan kebijakan penanganan Bank Gagal dimaksud.
