PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 15
BAB 4 — PENCEGAHAN KRISIS
(1) Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan
jaminan secara tertulis atas FPD yang diberikan oleh Bank Indonesia.
(2) Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa penggantian dana FPD yang belum dilunasi
oleh bank kepada Bank Indonesia dalam hal:
bank tidak melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK; atau
bank dinyatakan sebagai Bank Gagal sebelum berakhirnya jangka waktu FPD.
