PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 22
BAB 5 — PENANGANAN KRISIS
Bank penerima FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, dilarang membagikan dividen dan manfaat finansial lainnya kepada pemegang saham sebelum bank melunasi FPD.
