PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 13
BAB 4 — PENCEGAHAN KRISIS
(1) Pemberian FPD dituangkan dalam perjanjian antara
bank dan Bank Indonesia yang dilengkapi dengan:
- daftar aset bank dengan nilai taksasi sementara yang menjadi agunan FPD; dan
- rencana kerja bank dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
(2) Pengikatan aset bank yang menjadi agunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Bank Indonesia setelah dokumen agunan lengkap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
FPD termasuk kriteria aset bank yang dapat menjadi agunan FPD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
