PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 12
BAB 4 — PENCEGAHAN KRISIS
Dengan diberikannya FPD kepada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bank Indonesia berwenang:
mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti sebagian atau seluruh direksi dan komisaris bank;
menempatkan pihak yang mewakili Bank Indonesia sebagai direksi dan/atau komisaris bank; dan
menempatkan . . .
- menempatkan bank dimaksud dalam status pengawasan khusus.
