Pasal 11
BAB 4 — PENCEGAHAN KRISIS
(1) Dalam hal terdapat bank yang mengalami kesulitan
likuiditas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan kondisi bank tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.
(2) Dalam hal bank diputuskan Berdampak Sistemik,
KSSK memutuskan pemberian FPD oleh Bank Indonesia kepada bank, penetapan pagu, jangka waktu, suku bunga, dan kriteria umum agunan FPD, berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia.
(3) Pemberian FPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat diberikan kepada bank yang mengajukan permohonan FPD dan memenuhi kriteria solvabilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia.
(4) Jangka waktu pemberian FPD paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak penandatanganan perjanjian pemberian FPD dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
(5) Dalam hal KSSK memutuskan bank yang mengalami
kesulitan likuiditas tidak Berdampak Sistemik, atau Berdampak Sistemik namun tidak mengajukan permohonan FPD, Bank Indonesia menetapkan bank dimaksud sebagai Bank Gagal.
