PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 10
BAB 3 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Rapat KSSK diselenggarakan sekurang-kurangnya 4
(empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pengambilan keputusan dalam rapat KSSK dilakukan
berdasarkan mufakat.
(3) Dalam hal tidak tercapai mufakat, Ketua KSSK
menetapkan keputusan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rapat
KSSK ditetapkan dengan keputusan KSSK.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu
Penanganan Kesulitan Likuiditas Bank
Yang Berdampak Sistemik
