PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 9
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
