PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 8
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam
Penyelen ggar aarL Penataan Ruang meliputi :
- pengaturan
SK No 167974 A
PRESIDEN
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional, provinsi, dan kabupatenf kota, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
- pemberian bantuan teknis bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupatenfkota, dan rencana detail Tata Ruang;
- pembinaan teknis dalam kegiatan pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang;
- Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional;
- Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
- keda sama Penataan Ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi.
(2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang nasional meliputi:
- Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional;
- Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.
(3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional meliputi:
- penetapan Kawasan Strategis Nasional;
- Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional;
- Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional. (41 Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Pusat berwenang men5rusun dan menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang.
(5) Dalam...
SK No 167975 A
PRESIDEN
(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41, Pemerintah Pusat:
- menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
- rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; dan
- pedoman bidang Penataan Ruang;
- menetapkan standar pelayanan bidang Penataan Ruang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
