Pasal 7
(1) Da1am rangka mendukung kebijakan pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pemerintah Pusat menetapkan:
a. rencana . , . -t26-
a. rencana Pengelolaan Perikanan;
b. potensi dan alokasi Sumber Daya I di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
d. potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
e. potensi dan alokasi induk serta benih Ikan tertentu di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
f. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;
g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan lkan;
h. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;
i. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan lkan;
j. PelabuhanPerikanan;
k. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
l. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
m. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya; '
n. Pembudidayaan Ikan dan pelindungannya;
o. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
p. rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
q. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap;
r. kawasan konservasi perairan;
s. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan; -t27-
t. jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
u. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi. (21 Setiap Orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;
b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan;
c. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;
d. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan Ikan;
e. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
f. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
g. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan lkan berbasis budi daya;
h. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
i. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap;
j. kawasan konservasi perairan;
k. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
l. jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
m. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.
(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi DayaJkan Kecil. -t2a- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
