Pasal 7
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
- RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K;
- RZ Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
- RZ KSNT (21 Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, danRZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (41 Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila tedadi perubahan lingkringan strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(5) R2...
SK No 095885 A
PRESIDEN
(5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
3 Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 78, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:
