PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 71
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Pemanfaatan rrrang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
