Pasal 70
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rr.piah). (21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.500.OO0.000,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.OO0.OOO.OO0,OO (delapan miliar rupiah).
- Ketentuan. .
SK No 167993 A
FRESIDEN
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
