PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 51
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan
perrrbahan status Zona inti pada Kawasan konservasi nasional. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai per"ubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
