Pasal 60
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
b. mengusulkan wilayah penangkapan , ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
c. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Fulau Kecil;
f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
h. menyatakan keberatan terhadap Rencana Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;
j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;
k. memperoleh ganti rugi; dan
l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib:
a. memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, danf atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
e. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
