PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 50
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
