PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 49
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan rlrang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan2 (dua) pasal, yakni Pasal 49A dan Pasal 498 sehingga berbunyi sebagai berikut:
