Pasal 43
Ayat (l) Perencanaan ruang Laut merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut dan/ atau rencana zonasi untuk menentukan struktur ruang Laut dan pola ruang [,aut. Struktur ruang Laut merupakan susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang Laut meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur Laut, dan kawasan strategis nasional tertentu. Perencanaan ruang Laut dipergunakan untuk menentukan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, misalnya, kegiatan perikanan, prasarana perhubungan Laut, industri maritim, pariwisata, permukiman, dan pertambangan; untuk melindungi kelestarian Sumber Daya Kelautan; serta untuk menentukan perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
Huruf a Perencanaan tata ruang Laut nasional mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4) Rencana zonasi kawasan strategis nasional merupalan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.
Yang dimaksud dengan "kawasan antarwilayah" antara lain:
a. teluk misalnya Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Teluk Cendrawasih;
b. selat misalnya Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat Karimata; dan
c. Laut misalnya Laut Jawa, Laut Arafura, dan Laut Sawu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 5
