PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 42
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
- melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
- memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
- mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan Jasa. (21 Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
(3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan.
4 Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
