PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 389
Setiap personel di bidang Penerbangan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi Lisensi oleh Pemerintah Pusat setelah memenuhi persyaratan.
- Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
