Pasal 368
(1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan Peternak. (21 Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinar: Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9 -t82- Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
