Pasal 32
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua
bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur Laut Kepulauan Indonesia. (21 Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan.
(3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan
instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang. (41 Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Ketentuan...
SK No 095899A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,
persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3 Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
