Pasal 31
(1) Pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (21 Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi.
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. l4l Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH.
(5) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
