PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 308
Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l32ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 31O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
