PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 310
Setiap Orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
