PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 307
Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3O0.0O0.O00,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 3O8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
