PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 22A
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 diberikan kepada:
- orang perseorangan warga negara Indonesia;
- korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
- koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
- Masyarakat Lokal. (21 Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLrang laut.
- Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22B...
SK No 095891 A
PRESIDEN
