Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
b. menJrusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
d. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
e. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan; 2 SK No l37l3l A
f. menetapkan standar Industri Pertahanan;
g. merumuskan kebijakan pendanaan dar:latau pembiayaan Industri Pertahanan;
h. merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala. (21 Rancangan rencana induk jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
