Pasal 20
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional. (21 Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. 19.Ketentuan...
SK No 095890 A
PRESIDEN
lg. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22
(1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat. (21 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
