Pasal 110A
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. (21 Dalam hal Setiap Orang yang melakukan ke$atan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu ssfagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembayaran denda administratif; dan/ atau
b. pencabutan Penzinarr Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif ssfagairn4n6 dimaksud pada ayal (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal l lOB
(l) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (ll huruf b, hurufc, dan/ atau huruf e, dan/ atau Pasal 17 ayat (2) hurufb, hurufc, dan/ atau hurufe, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2O2O dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/ atau
c. paksaan pemerintah. (21 Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ta:ta cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 1ll dihapus.
Pasal 112 dihapus.
Paragraf 5
Energi dan Sumber Daya Mineral
