Pasal 109
Setiap Orang yang melakukan usaha danf atau kegiatan tanpa memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasa1 59 ayat (4);
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau !
c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1), yang yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.00O.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110 dihapus.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
