PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 100C
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, hurufg, hurufh, hurufi, hurufj, hurufk, hurufl, atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/ atau Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.00O.0O0,O0 (seratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal lol diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
