Pasal 99
(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (l ) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. (21 Setiap Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertilikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda administratif; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(3) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. dendaadministratif;
c. pembekuan Sertifikat Kompetensi Kerja; dan/ atau
d. pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja.
(4) Setiap lembaga sertilikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. dendaadministratif;
c. pembekuan lisensi; dan/atau
d. pencabutan lisensi.
Pasal lOl dihapus.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: i-IrI-+{FI{Il r-rtrfrFillilTllltrNMtrtr
