PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 10
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/ kota;
Pelaksanaan.
SK No 167976 A
FRESIDEN
-2L-
- Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi; dan
- kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
6 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten lkota dilaksanakan sesuai dengan Dorrn€r; standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten lkota;
- Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan
- kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
7 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
